Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundanganundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan untuk mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APBDesa didalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang Dokumen RKP-Desa Sawahan Tahun 2018 pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- INFOGRAFIS APBDes DESA SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
- LAPORAN REALISASI APBDes DESA SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
- PENYALURAN BLT-DD BULAN JANUARI, FEBRUARI, MARET TAHUN 2022
- MUSYAWARAH DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
- MUSDESUS PENETAPAN, VERIFIKASI DAN VALIDASI KPM BLT-DD TAHUN 2022
- Upacara Pengambilan Sumpah dan Pengambilan Sumpah Pengangkatan Perangkat Desa Sawahan
- FORUM ANAK DESA (FAD)