Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan pengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan hak adat istiadat serta kewenangan lokal berskala desa yang diakuhi dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Infografis Prioritas Penggunaan Dana Desa Sawahan Tahun Anggaran 2026
- Inspiratif! Puluhan Lansia Desa Sawahan Resmi Wisuda, Buktikan Belajar Tak Kenal Usia
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan Februari tahun 2025
- INFOGRAFIS APBDes DESA SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
- LAPORAN REALISASI APBDes DESA SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
- PENYALURAN BLT-DD BULAN JANUARI, FEBRUARI, MARET TAHUN 2022
- MUSYAWARAH DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) PELAKSANAAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
















