Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan pengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan hak adat istiadat serta kewenangan lokal berskala desa yang diakuhi dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Sawahan Transparan, Umumkan Rincian APBDes Tahun Anggaran 2026
- Pemerintah Desa Sawahan Umumkan Realisasi Anggaran 2025: Catatkan Surplus dan Transparansi Publik
- Infografis Prioritas Penggunaan Dana Desa Sawahan Tahun Anggaran 2026
- Inspiratif! Puluhan Lansia Desa Sawahan Resmi Wisuda, Buktikan Belajar Tak Kenal Usia
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan Februari tahun 2025
- INFOGRAFIS APBDes DESA SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
- LAPORAN REALISASI APBDes DESA SAWAHAN TAHUN ANGGARAN 2021














